Telah Terbit Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Telah terbit Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mempercepat upaya-upaya penanggulangan Penyakit Corona Virus 2019 (COVID-19). Keputusan ini diterbikan pada tanggal 13 Maret 2020 lalu.

Penanganan penyebaran infeksi COVID-19 menjadi perkara penting negara saat ini ketika kasus meningkat dengan cepat seiring waktu dan adanya kematian. Merebaknya kasus COVID-19 di berbagai negara di dunia selayaknya menjadi bukti bahwa penanganan penyakit menular ini membutuhkan keseriusan yang tinggi di Indonesia.

Merebaknya penyakit menular hingga menjadi wabah, sampai kemudian WHO menetapkan kondisi pandemi global pada COVID-19 pada tanggal 11 Maret 2020 juga menjadi dasar diterbitkannya keputusan ini.

Urusan kesehatan sudah bergeser menjadi bagian dari ketahanan negara. Semua potensi negara diarahkan untuk membantu penanggulangan penyakit COVID-19 hingga tuntas dan negara kembali aman.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting. Untuk itu mengerahkan semua potensi guna mendongkrak kesadaran, kesiapan dan keterlibatan masyarakat untuk sama-sama berikhtiar mencegah merebaknya kasus ini perlu terus dikerjakan.

Berbagai sumber informasi yang ada dibuat lebih terbuka, transparan, bernilai edukasi untuk lebih membuka kesadaran masyarakat bahwa suasana kedaruratan akibat penyakit COVID-19 benar-benar ada ditengah-tengah kita. Semua harus bergegas untuk menghadapinya hingga tuntas.

Upaya social distancing agar terjadi pembatasan aktivitas manusia atau menghindari kontak jarak dekat, sampai penguncian terbatas satu area (lockdown) adalah alternatif yang perlu dipertimbangkan dengan segala konsonsekuensinya.

Dengan keluarnya keppres ini maka semua pihak termasuk para profesi, para ahli yang memahami seluk beluk penanggulangan penyakit ini bisa berperan aktif menyuarakan solusi terbaik bagi ketahanan negara dari serbuan COVID-19.

Karantina, isolasi di rumah, atau lockdown adalah alternatif upaya menghadapi pandemi COVID-19. Semua ini adalah cara memutuskan rantai penularan penyakit infeksi. Seyogyanya semua alternatif ini benar-benar dipertimbangkan dengan fokus dan kepentingan yang sama. Sehingga bias dalam memikirkan upaya terbaik bagi keselamatan rakyat dan negeri dapat diminimalkan.

Promosi dan edukasi tentang penyakit menular bukan tantangan saat COVID-19 ini saja. Betapa beragamnya masyarakat Indonesia memahami persoalan kesehatan di negeri ini, apalagi soal penyakit baru COVID-19. Maka semua elemen yang dekat dengan masyarakat tidak abai untuk terus memberikan pemahaman.

Informasi per 18 Maret 2020 tercatat bahwa kasus dengan positif COVID-19 mencapai 227 kasus, bertambah dari hari sebelumnya sebanyak 172 kasus. Jumlah kematian bertambah menjadi 19 kasus. Data-data ini akan terus bergerak. Kesiap siagaan kita dibutuhkan agar angka kasus dan kematian tidak terus meningkat tajam. Tentu wajar ketika banyak orang merasa khawatir pada kondisi Indonesia saat ini.

Berada ditengah suasana COVID-19 ini ada baiknya mengingat Sabda Rasululullah SAW terkait kondisi wabah seperti ini agar sabar dan bertahan dengan segala ikhtiar yang perlu dilakukan.

Post Your Thoughts