Pelaksanaan vaksinasi nasional Covid 19 di Indonesia segera dimulai setelah peraturannya dikeluarkan pertanggal 18 Desember 2020. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 ini berisi tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Beberapa aspek dapat kita cermati dalam peraturan ini.

Pertama adalah pelaksana imunisasi nasional Covid 19 ini adalah pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan imunisasi ini sepenuhnya dibiayai oleh dana pemerintah alias gratis.
Kedua menegaskan tugas peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun strategi dan melakukan komunikasi yang tepat dan benar. Upaya ini harus dilakukan untuk memberi memotivasi dan kesadaran bagi masyarakat.
Ini menjadi hal penting mengingat kemampuan literasi masyarakat yang amat beragam. Pemerintah harus mengedepankan pola edukasi dan pemahaman bagi semua lapisan masyarakat di berbagai pelosok tanah air. Komunikasi dengan benar dan konsisten dibutuhkan untuk membangun kepercayaan mereka.

Pemerintah diharapkan berupaya mengimplementasikan kegiatan imunisasi sebagai bagian dari penghargaan pada harkat kemanusiaan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Ketiga adanya kegiatan investigasi untuk kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19. Sehingga jika terjadi kasus pasca imunisasi maka pada pasien dapat segera diberikan pengobatan dan perawatan sesuai dengan prosedur pelayanan medis yang ditetapkan. Kajian kausalitas atau penyebab pada kasus yang terjadi pasca pelaksanaan imunisasi Covid-19 diselenggarakan oleh Badan POM.
Keempat adalah pemberian surat keterangan vaksinasi Covid-19 bagi setiap orang yang sudah diimunisasi atau berupa sertifikat elektronik. Jika dibutuhkan surat perjalanan khusus untuk keperluan perjalanan international maka keterangan ini akan dicatat dalam sertifikat vaksinasi international atau International Certificate of Vaccination (ICV).

Kelima semua tindakan imunisasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Ada satu data terintegrasi yang dibangun untuk memfasilitasi program imunisasi Covid-19 ini.
Demikian besar cakupan kegiatan imunisasi ini, semua pada akhirnya berpulang pada kita. Amanah ini semoga dapat dijalankan dengan penuh kesungguhan oleh para pemangku kepentingan dan jajarannya.
Ada setitik harapan yang dinantikan oleh seluruh masyarakat pada ujung perjalanan pandemi Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi nasional Covid 19 di Indonesia segera dimulai.***
Post Your Thoughts