Kenali Wabah Penyakit Menular di Indonesia

Kenali wabah penyakit menular di Indonesia yang mungkin berbeda dengan negara lain di dunia.

Wabah dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan sebagai kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata daripada keadaan lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Sumber penyakit dapat berasal dari manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta  yang dapat menimbulkan wabah.

Jika terjadi wabah, maka Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan mentapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah, dan menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.

Pada saat terjadi wabah maka perlu dilakukan upaya penanggulangan wabah, mencakup:

  • Penyelidikan epidemiologis
  • Pemriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina
  • Pencegahan dan pengebalan
  • Pemusnahan penyebab penyakit
  • Penanganan jenazah akibat wabah
  • Penyuluhan kepada masyarakat
  • Upaya penanggulangan lainnya

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah, bahwa penyakit-penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis,  rabies, malaria, Avian Influenza (H5N1), antraks, leptospirosis, hepatitis, Influenza A baru (H1N1), meningitis, yellow fever, chikungunya, dan penyakit menular lainnya yang dapat menimbulkan wabah yang akan ditetapkan oleh Menteri.

Apabila di satu daerah terjadi penyakit menular ada cata menetapkannya sebagai daerah wabah atau daerah kejadian luar biasa (KLB). Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah kejadian luar bias a jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:

  • Timbunya penyakit tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal di daerah itu
  • Meningkatnya kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
  • Meningkatnya kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
  • Jumlah penderita baru dalam periode waktu satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
  • Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
  • Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit pada periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
  • Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Kenali wabah penyakit menular di Indonesia agar kita siap mencegah dan mengantisipasi terjadinya wabah di lingkungan masing-masing.

Post Your Thoughts