Pusat siapkan rencana karantina terbatas di Indonesia. Setelah menyimak angka Covid 19 di Indonesia maka muncullah data ini yaitu 17,1% angka kumulatif positivity rate . Sementara organisasi kesehatan dunia WHO menetapkan ambang batas minimal 5%.
Saat ini Indonesia juga menjadi negara di Asia Tenggara yang tembus hingga mencapa 1 juta kasus Covid 19. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ke 19 dari 219 negara dalam kasus Covid 19.

Setelah ada kebijakan New Normal, PSBB lalu muncul kembali kebijakan baru dengan sebutan PPKM. Kini masyarakat Indonesia akan diperkenalkan kembali dengan istilah baru lagi yaitu karantina terbatas. Istilah karantina cukup populer dalam dunia epidemiologi sebagai upaya untuk pembatasan percepatan penyebaran penularan penyakit menular.
Indonesia cukup kreatif memberikan berbagai peristilahan baru untuk berbagai upaya membatasi percepatan penularan Covid 19. Nampaknya masyarakat tahu bahwa semakin hari kita semakin berpacu agar terus bergerak dan mempercepat langkah agar Covid 19 tidak meluas dan mencari cara mengatasinya.
Sampai akhirnya istilah karantina yang menjadi istilah baku dalam epidemiologi terdengar lagi dalam upaya pencegahan penularan Covid 19. Dalam Undang- Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karantina dijabarkan dalam berbagai upaya dengan berbagai bentuk implementasinya.
Karantina dalam undang-undang yang baru ini adalah pembatasan kegiatan dan atau pemidahan seseorang yang terpapar penyakit menular walaupun belum menunjukkan gejala apapun. Seseorang yang terkena infeksi bisa tidak menunjukkan gejala penyakit ketika proses penyakitnya masih dalam masa inkubasi atau proses masuknya infeksi ke dalam tubuh.

Dalam undang-undang ini juga dibedakan antara karantina rumah dan karantina wilayah. Karantina rumah adalah pembatasan para penghuni rumah atau anggota keluarga dalam satu rumah beserta isinya yang kemungkinan mengandung penyakit dan atau terkontaminasi.
Karantina wilayah juga dijelaskan dalam undang-undang ini sebagai upaya pembatasan penduduk dalam suatu wilayah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit menular dan atau terkontaminasi.
Sebelum fase ini kita telah menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterangkan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah dan diduga terinfeksi penyakit dan atau sedemikan rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit dan kontaminasi.
Seberapa banyak dari penduduk yang sudah faham tentang apa itu PSBB? Lalu kemudian kita sudah memasuki fase PPKM yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, yang kemudian diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Aturan PPKM dilaksanakan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 menyiasati pertambahan kasus Covid 19 yang meningkat tajam pada awal tahun 2021 . Kini penanganan Covid 19 akan berlanjut lagi ketika muncul himbauan dari Istana memulai karantina terbatas setelah menyimak bahwa pelaksanaan PPKM tidak juga menurunkan angka kasus Covid 19 hingga memasuki bulan Februari 2021 ini.

Para Gubernur kembali dibuat sibuk untuk menerjemahkan himbauan ini. Entah bagaimana dan seperti apa karantina terbatas yang akan tertulis dalam berbagai peraturan di negeri ini. Sedemikian banyak aturan baru bergulir dan disebarkan di masyarakat.
Ini bertanda bahwa menjadi orang Indonesia itu harus cerdas. Siap-siap mencerna berbagai aturan baru yang akan dikeluarkan terkait Covid 19. Nyata bahwa pandemi membuat Indonesia beringsut untuk mencerdaskan diri hari demi hari.
Pusat siapkan rencana karantina terbatas di Indonesia.***
Post Your Thoughts